Lapagala.com, Opini-Perguruan tinggi sering dipandang sebagai mercusuar moral: tempat ilmu pengetahuan dijaga, nalar dirawat, dan martabat manusia dihormati. Namun di balik megahnya gedung birokrasi dan slogan akademik yang terdengar mulia, kampus kerap gagal menjadi ruang aman bagi perempuan.
Alih-alih berpihak pada korban, banyak institusi pendidikan justru lebih sibuk menjaga “reputasi” kampus daripada menegakkan keadilan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalamnya.
Budaya menjaga nama baik institusi melahirkan hambatan pelaporan yang sistematis. Korban sering dihadapkan pada prosedur yang berbelit, tekanan akademik, intimidasi halus, hingga dorongan untuk menyelesaikan kasus secara “damai”. Dalam situasi seperti ini, kampus bukan lagi ruang perlindungan, melainkan arena yang membuat korban merasa sendirian menghadapi relasi kuasa yang timpang.
Padahal, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menjadi amanat dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sayangnya, di banyak kampus, keberadaan satgas sering kali berhenti sebagai formalitas administratif. Tidak sedikit yang minim anggaran, kekurangan fasilitas pendampingan, hingga tidak memiliki kewenangan eksekusi yang kuat.
Lebih ironis lagi, muncul anggapan di tengah mahasiswa bahwa beberapa oknum justru cenderung melindungi citra institusi dibanding berpihak kepada korban. Ketika “reputasi kampus” dijadikan prioritas utama, maka keadilan perlahan berubah menjadi sekadar slogan seminar.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pun kerap tidak memberi efek jera. Dalam sejumlah kasus, pelaku yang memiliki posisi kuasa seperti dosen atau pejabat kampus hanya menerima sanksi administratif ringan, mutasi, atau penyelesaian internal yang tertutup. Pola ini secara tidak langsung melanggengkan budaya impunitas dan memperkuat ketimpangan relasi kuasa di lingkungan akademik.
Persoalannya tidak berhenti di sana. Banyak kebijakan kampus masih bias gender dan defensif terhadap kritik. Pendampingan psikologis maupun bantuan hukum sering tidak berkelanjutan, sehingga korban merasa dihukum dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya mengejar gelar, akreditasi, dan publikasi jurnal. Kampus semestinya menjadi ruang yang memanusiakan manusia. Ketika mahasiswi masih belajar dalam rasa takut, maka kampus telah gagal menjalankan tugas paling mendasarnya sebagai pusat peradaban.
Kita tidak membutuhkan sekadar jargon “Kampus Merdeka” apabila perempuan di dalamnya belum merdeka dari ancaman kekerasan seksual.
Sudah waktunya perguruan tinggi berhenti bersembunyi di balik dalih “menjaga reputasi”. Sebab reputasi yang dibangun di atas bungkamnya korban hanyalah kemewahan palsu yang menutupi luka.
Mungkin bagi sebagian birokrasi kampus, reputasi adalah segalanya — bahkan jika itu harus dibangun di atas puing-puing trauma mahasiswinya sendiri. Maka silakan lanjutkan sandiwara akademik itu: mencetak gelar setinggi-tingginya, sembari memastikan martabat perempuan tetap terkubur rapi di bawah karpet merah aula rektorat.
Fajar Azhari

