LAPAGALA.COM, MAKASSAR — Polemik pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026–2030 terus memantik kegelisahan di internal kampus. Kritik yang awalnya berputar pada dinamika pemilihan kini berkembang menjadi sorotan terhadap kualitas demokrasi, tata kelola, dan integritas kelembagaan di lingkungan kampus.

Gelombang protes menguat setelah sejumlah dosen yang mengatasnamakan “Komunitas Dosen Peduli Kampus Demokrasi” melayangkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi pengondisian dalam proses pemilihan dekan.

Pengamat pendidikan, Andi Hendra Dimansa, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa dalam kontestasi jabatan kampus. Menurutnya, isu yang berkembang justru memperlihatkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme demokrasi internal perguruan tinggi.

“Ketika dosen sampai harus mengadu langsung ke kementerian karena merasa proses pemilihan tidak berjalan sehat, itu berarti ada problem serius dalam tata kelola demokrasi kampus. Ini bukan lagi soal siapa menang atau kalah, tetapi soal legitimasi moral institusi,” ujar Andi Hendra, Minggu (11/5).

Dalam dokumen keberatan yang beredar, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran aturan tugas belajar oleh calon dekan terpilih, Dr. Andi Atssam Mappanyukki, S.Or., M.Kes. Ia disebut tetap menjalankan jabatan sebagai Kaprodi Administrasi Kesehatan FIKK meski sedang menjalani tugas belajar di Universitas Negeri Yogyakarta sejak 2021.

Kelompok pengadu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang mengatur bahwa pegawai yang menjalani tugas belajar seharusnya dibebaskan sementara dari jabatan struktural.

Andi Hendra menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sederhana.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang paling disiplin dalam menegakkan aturan. Kalau regulasi internal saja diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana kampus akan mendidik mahasiswa tentang etika dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Selain itu, polemik juga berkembang terkait komposisi anggota senat fakultas yang disebut tetap aktif meski sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan. Pengadu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Senat Fakultas.

Sorotan juga diarahkan pada pembentukan panitia pemilihan dekan. Berdasarkan Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2024, panitia disebut semestinya hanya berjumlah lima orang. Namun dalam praktiknya, jumlah panitia yang dibentuk disebut mencapai 20 orang.

Menurut Andi Hendra, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi buruk di tengah civitas akademika.

“Kalau ada perbedaan mencolok antara aturan dan praktik di lapangan, maka universitas wajib memberikan klarifikasi yang transparan. Sebab diamnya institusi justru akan melahirkan spekulasi liar dan memperdalam krisis kepercayaan,” katanya.

Ia juga menilai desakan pembentukan tim investigasi independen merupakan langkah yang wajar dalam situasi seperti sekarang.

“Audit dan investigasi independen penting dilakukan untuk memastikan semua proses berjalan objektif. Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik adalah bagian dari tradisi akademik itu sendiri,” ujarnya.

Andi Hendra mengingatkan bahwa UNM sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab menjaga marwah akademik di hadapan publik.

“Kalau demokrasi kampus mulai dipersepsikan dikondisikan, maka yang terancam bukan hanya hasil pemilihan dekan, tetapi legitimasi moral universitas secara keseluruhan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.