OPINI — Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital yang menopang aktivitas masyarakat, mulai dari sektor transportasi, perdagangan, hingga industri. Sebagai sumber energi yang berasal dari minyak bumi, keberadaan BBM memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Namun, per 10 Juni 2026, kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi kembali menjadi perhatian publik. Lonjakan harga yang cukup signifikan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan dan dampak yang ditimbulkannya.
Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax yang sebelumnya berada pada kisaran Rp12.600 per liter dan kini naik menjadi Rp16.650 per liter. Sementara itu, Pertamax Green juga mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp17.000 per liter. Kenaikan yang mencapai sekitar Rp4.000 per liter ini tentu menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan BBM non-subsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Pemerintah dan berbagai pihak menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh naiknya harga minyak mentah dunia serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kedua faktor tersebut memang menjadi komponen penting dalam penentuan harga BBM non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar.
Hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa harga BBM non-subsidi ditetapkan berdasarkan harga keekonomian yang mengikuti perkembangan pasar global.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi mendorong sebagian masyarakat beralih ke BBM subsidi demi mengurangi pengeluaran. Namun di sisi lain, penggunaan BBM subsidi juga semakin dibatasi melalui berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan.
Situasi ini membuat masyarakat berada pada posisi yang sulit. Di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta melemahnya daya beli, masyarakat dihadapkan pada pilihan yang semakin terbatas dalam memenuhi kebutuhan energinya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi dalam penetapan harga dan komunikasi yang terbuka kepada publik menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan ketidakpercayaan.
Bagi sebagian masyarakat, kenaikan harga BBM non-subsidi bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman terhadap kestabilan ekonomi rumah tangga. Karena itu, kebijakan energi seharusnya tidak hanya berorientasi pada mekanisme pasar, tetapi juga pada prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

