Lapagala.com, Lutim — Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) dari kisaran 2,5–3,5 persen menjadi 4,5 persen yang diterapkan PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi tata niaga sawit dan perlindungan terhadap petani. Di tengah harapan meningkatnya kesejahteraan petani akibat membaiknya harga sawit, kebijakan tersebut justru berpotensi mengurangi pendapatan yang diterima petani di tingkat lapangan.
Persoalan utama bukan semata pada besaran potongan yang dinaikkan, melainkan pada tidak adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, metode perhitungan, maupun alasan teknis yang melatarbelakanginya. Dalam hubungan kemitraan yang sehat, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Petani sawit saat ini menghadapi berbagai tantangan. Harga pupuk yang tinggi, biaya perawatan kebun yang terus meningkat, serta ongkos panen dan transportasi yang tidak murah membuat margin keuntungan petani semakin tipis. Dalam kondisi demikian, kenaikan potongan TBS tentu menjadi beban tambahan yang dirasakan secara langsung oleh petani.
Kritik yang disampaikan Koperasi KIM patut menjadi perhatian semua pihak. Sebab, jika kenaikan potongan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa komunikasi yang baik kepada petani, maka akan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap tata kelola industri sawit di daerah.
Pemerintah pusat selama ini berupaya memperbaiki tata niaga sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui berbagai regulasi dan program strategis. Oleh karena itu, setiap kebijakan di tingkat perusahaan seharusnya selaras dengan semangat tersebut, bukan justru menciptakan polemik yang berpotensi merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.
Karena itu, manajemen PKS PT Teguh Wira Pratama perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar kenaikan potongan TBS menjadi 4,5 persen. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu melakukan pengawasan serta evaluasi agar tidak terjadi praktik yang merugikan petani.
Pada akhirnya, keberlangsungan industri sawit tidak hanya bergantung pada keuntungan perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan petani yang menjadi tulang punggung produksi. Transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut nasib petani.

