LAPAGALA.COM, SELAYAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil membongkar praktik perjudian di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, pada Senin (8/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh. Rifai, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang tengah asyik bermain judi kartu remi atau yoker. Mereka adalah B (37), serta empat perempuan masing-masing H (53), S (70), A (48), dan N (36).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp3.521.000 hasil taruhan.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Judi
Iptu Rifai menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Selayar dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini sebagai respon terhadap aduan warga dan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim dan Resmob yang bergerak cepat menindak laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar situasi Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.


